Penataan PKL hingga Keolahragaan, Bambang Tirtoyuliono Ajukan Lima Raperda

Pj Wali Kota Bandung
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Istimewa).

“Ada zona merah merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan terdapat PKL. Kemudian zona kuning yaitu lokasi yang memperbolehkan PKL berdasarkan waktu tertentu, dan zona hijau merupakan lokasi yang diperbolehkan adanya PKL,” jelasnya.

Selain itu, Bambang mengatakan, cukup banyak PKL yang masih berjualan di zona merah. Hal ini menunjukkan PKL masih melanggar Perda tersebut. Selain itu masih banyak PKL yang tanpa keterangan, sehingga akan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota dalam melakukan penataan.

Baca Juga:  Bejat Sekali! Seorang Paman Asal Bogor Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil

“Berdasarkan Peraturan Presiden (perpres) nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima tidak membatasi penambahan lokasi dengan menyebutkan zona lokasi. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menekankan pada lokasi sementara sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang,” tuturnya.

Baca Juga:  GBLA Jadi Kandang Persib Bandung, PSSI: Perlu Perbaikan

Dengan demikian, peraturan presiden tersebut diperlukan perubahan terkait dengan isi dari Perda nomor 4 tahun 2011.

Kemudian, untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Reklame Ilegal di Jalan Wastukancana Kota Bandung Ditertibkan