Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka serius di kepala, memar di bagian wajah, serta pendarahan internal yang mengakibatkan kematiannya.
Dalam waktu dua jam, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah GM (33), YS (26), INA (21), AR (22), NBP (25), NR (24), K (27), dan TS (24), yang semuanya merupakan warga setempat.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Ariek.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu balok kayu, sebatang bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, serta pakaian korban.





