Daerah

Pencuri Mesin Pembuat Pelet Ikan Ditangkap Polisi Deli Serdang

×

Pencuri Mesin Pembuat Pelet Ikan Ditangkap Polisi Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Polsek Beringin meringkus seorang pencuri mesin pembuat pelet ikan. Kakat (35) ditangkap saat berada dirumahnya di Dusun 4, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/12/2020).

Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu D Manalu mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus pencurian mesin pembuat pelet milik Boimin (40) warga Dusun 4, Desa Rugemuk.

Baca Juga:  Positif Covid-19, Uu Ruzhanul Ulum Diisolasi di Rumah Dinas

“Pelaku pelakukan pencurian bersama rekannya berinisial R,” katanya.

Dijelaskannya, mesin pembuat pelet tersebut sempat dijual R kepada seorang warga, Erwin (25) warga Dusun Mawar, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dengan harga Rp 800 ribu.

Baca Juga:  Kunjungi Kampung Terujung Purwakarta, Om Zein Larang Berdiri Bangunan Modern

“Mesin tersebut sempat dijual R kepada seorang warga, Erwin dengan harga Rp 800 ribu,” ucap Iptu D Manalu.

Menurut dia, setelah membeli mesin tersebut, Erwin mempertanyakan apakah mesin pembuat pelet dibelinya dari R adalah milik korban. Setelah diteliti Boimin membenarkan mesin dibeli Erwin memang miliknya.

Baca Juga:  Warga Ciputri Korban Gempa Cianjur Terima Delapan Unit Hunian Sementara

“Atas dasar itu polisi melakukan penangkapan terhadap Kakat, setelah sebelumnya Boimin membuat laporan ke Polsek atas kehilangan satu unit mesin pembuat pelet,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra

Tinggalkan Balasan