JABARNEWS | BANDUNG – Polsek Beringin meringkus seorang pencuri mesin pembuat pelet ikan. Kakat (35) ditangkap saat berada dirumahnya di Dusun 4, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu D Manalu mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus pencurian mesin pembuat pelet milik Boimin (40) warga Dusun 4, Desa Rugemuk.
“Pelaku pelakukan pencurian bersama rekannya berinisial R,” katanya.
Dijelaskannya, mesin pembuat pelet tersebut sempat dijual R kepada seorang warga, Erwin (25) warga Dusun Mawar, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dengan harga Rp 800 ribu.
“Mesin tersebut sempat dijual R kepada seorang warga, Erwin dengan harga Rp 800 ribu,” ucap Iptu D Manalu.
Menurut dia, setelah membeli mesin tersebut, Erwin mempertanyakan apakah mesin pembuat pelet dibelinya dari R adalah milik korban. Setelah diteliti Boimin membenarkan mesin dibeli Erwin memang miliknya.
“Atas dasar itu polisi melakukan penangkapan terhadap Kakat, setelah sebelumnya Boimin membuat laporan ke Polsek atas kehilangan satu unit mesin pembuat pelet,” bilangnya.
Penulis: Ahmad Putra