“Keberhasilan penangkapan tersebut didukung oleh temuan dua unit sepeda motor yang hilang serta barang bukti lain seperti kunci duplikat, mata kunci, alat bongkar, dan beberapa ponsel,” jelas Andri.
Barang bukti itu mempermudah penyidik menghubungkan pelaku dengan lokasi kejadian serta mengidentifikasi keterlibatan tersangka lain. Seluruh terduga kini dalam pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Pangandaran berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.
“Empat orang yang diamankan tercatat sebagai terduga pelaku dan saat ini dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





