Daerah

Penetapan Tersangka Digugat, Wakil Walkot Bandung Erwin Nilai Kejaksaan Langgar KUHAP

×

Penetapan Tersangka Digugat, Wakil Walkot Bandung Erwin Nilai Kejaksaan Langgar KUHAP

Sebarkan artikel ini
Penetapan Tersangka Digugat, Wakil Walkot Bandung Erwin Nilai Kejaksaan Langgar KUHAP
Sidang praperadilan Wakil Walkot Bandung Erwin dipimpin hakim tunggal Agus Koma'arudin SH MH di PN Bandung.

JABARNEWS| BABDUNG –  Penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka korupsi digugat keras melalui praperadilan setelah terungkap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak pernah diterima selama 27 hari. Bahkan status tersangka ditetapkan tanpa pemeriksaan serta tanpa dua alat bukti yang sah.

Fakta ini langsung memantik kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri Bandung. Proses hukum dinilai mengabaikan KUHAP dan mereduksi prinsip due process of law.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/1/2026) dipimpin hakim tunggal Agus Koma’arudin SH.,MH. Erwin mengajukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya, Bobby Siregar, SH., MH. dan Rohman Hidayat, SH., MH.

SPDP Tak Diterima 27 Hari, Hak Tersangka Dipersoalkan

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum menyoroti SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang tidak pernah diterima Erwin hingga 27 hari sejak penyidikan berjalan. Padahal, SPDP merupakan kewajiban hukum. Dokumen ini menjadi penanda resmi dimulainya penyidikan dan wajib disampaikan kepada tersangka.

Ketiadaan SPDP tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif. Sebaliknya, hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap KUHAP dan hak konstitusional tersangka. Karena itu, keabsahan penetapan tersangka pun dipertanyakan.

Baca Juga:  Hormati Jasa dan Perjuangan Pahlawan, Monumen Covid-19 Jabar Diresmikan

Tujuh Keberatan: Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa dan di luar kepatutan hukum.

“Permohonan praperadilan kami didasarkan pada banyaknya pelanggaran prosedur oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan di luar kepatutan,” ujar Bobby.

Ia lalu memaparkan tujuh poin keberatan yang menjadi dasar gugatan praperadilan, yakni:

  1. Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap pemohon.
  2. Penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
  3. Status tersangka diumumkan melalui media sebelum disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.
  4. SPDP tidak diterima tersangka hingga 27 hari sejak penyidikan dimulai.
  5. Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut, melainkan hanya dititipkan kepada petugas keamanan.
  6. Terdapat inkonsistensi dan ketidakjelasan pasal yang disangkakan.
  7. Penggeledahan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.

Menurut Bobby, rangkaian pelanggaran ini menunjukkan proses hukum yang tidak hati-hati dan berpotensi cacat sejak awal.

Pemeriksaan Hanya Soal Kewenangan, Bukan Unsur Korupsi

Sementara itu, Rohman Hidayat menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin pada 29 dan 30 Desember 2025 tidak pernah menyentuh substansi tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pemkot Bandung 2025: Penyalahgunaan Wewenang di Balik Pemeriksaan 7 Jam Wakil Wali Kota Erwin

“Jadi uang diperiksakan Erwin hanya sebatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada bukti atau Pasal 2 yang disodorkan penyidik,” kata Rohman.

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada penjelasan konkret terkait perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Baik soal jual beli jabatan, pemerasan proyek, maupun penyalahgunaan wewenang.

“Sampai hari ini tidak ada bukti apa pelanggaran yang dilakukan klien kami,” tegasnya.

Chat WhatsApp “Pendopo” dan Desakan Periksa Wali Kota

Rohman juga mengungkap adanya grup WhatsApp bernama “Pendopo” di ponsel Erwin. Grup tersebut berisi komunikasi antara wali kota, wakil wali kota, dan pihak lain bernama Awangga.

Menurutnya, isi percakapan itu justru memperlihatkan bahwa peran wali kota sangat dominan, sementara kewenangan wakil wali kota sangat terbatas.

“Sudah saatnya kejaksaan memeriksa Pak Wali Kota Farhan. Dalam chat itu jelas meyakini ada peran wali kota,” ujar Rohman.

Ia menegaskan, tidak ada praktik jual beli jabatan maupun pemerasan proyek yang dilakukan Erwin. Sebaliknya, percakapan tersebut menunjukkan bahwa keputusan terkait proyek, jabatan, dan rotasi sepenuhnya berada di tangan wali kota.
Wakil Wali Kota di “Layer Kedua” Kekuasaan

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Kebakaran dan Penyelamatan Tidak Bisa Andalkan Pemda, Kenapa?

Dalam pemeriksaan, lanjut Rohman, Erwin justru berkali-kali meminta dilibatkan dalam pembangunan pemerintahan. Namun, ruang itu tidak diberikan.

“Pak Erwin dalam grup WhatsApp meminta kepada wali kota untuk dilibatkan dalam  pemerintahan, tapi tidak diberikan ruang,” ujarnya.

Erwin, kata dia, hanya menerima warga yang datang mengeluh. Itu pun tanpa disposisi wali kota. Semua dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai wakil.

“Sudah jelas Pak Erwin mengatakan bahwa terkait pekerjaan, rotasi jabatan, dan lainnya adalah kewenangan wali kota,” tegas Rohman.

Ia menutup dengan penegasan bahwa kliennya berada di layer kedua dalam struktur kewenangan. Sementara itu, layer pertama, yakni wali kota, belum pernah diperiksa, meski lebih dari 70 saksi telah dimintai keterangan.

“Tuduhan penyalahgunaan wewenang kami hormati. Namun dalam praktiknya, hak klien kami tidak dijalankan, dan penegakan hukum berjalan tidak seimbang,” pungkasnya.(Red)