Polsek Majalaya disebut hanya memediasi dan tidak meneruskan laporan ke Unit PPA Polres Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, karena korban bukan anak di bawah umur, maka kasus tak dapat ditangani Unit PPA.
Polisi kala itu menilai kasus ini sebagai hubungan suka sama suka. “Korban sudah 19 tahun. PPA menangani anak-anak karena lex specialis,” ucapnya.
Meski begitu, Wildan mempersilakan bila korban hendak membuat laporan kembali. “Itu sah-sah saja, tergantung delik aduan yang dilaporkan,” ujarnya.