
“Tak ada kewenangan staf ahli. Lagi pula, dalam Perda tak ada itu istilah staf ahli,” imbuh Agus Yasin.
Di kesempatan tersebut, Agus pun mempertanyakan peran Bupati Purwakarta. Selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), Bupati Purwakarta dianggap tak berdaya menghadapi kekisruhan pada manajemen Perumda Gapura Tirta Rahayu. “KPM tampak melakukan pembiaran,” ujar Agus Yasin.
Sementara Staf Ahli Gapura Tirta Rahayu, Lalam Martakusumah menegaskan, pelaksanaan rotasi dan mutasi di tubuh Perumda Tirta Rahayu Purwakarta sudah sesuai aturan. Ia mengklaim tak ada yang dilanggar dalam proses tersebut.
Menurutnya, rotasi dan mutasi di internal Perumda Tirta Rahayu Purwakarta merupakan kebutuhan organisasi. Ia mengaku sebagai staf ahli dirinya tak punya kewenangan di ranah teknis. Termasuk soal rotasi dan mutasi.
Menurut Agus, pelantikan pegawai hasil mutasi dan rotasi kali ini merupakan hasil keputusan direksi. Ia pun mengaku diajak ikut rapat direksi untuk membahas kekosongan jabatan. Di antaranya jabatan Kabag Umum yang kosong karena pejabat sebelumnya kini menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan.