Daerah

Pengamat Sebut Ada Kejanggalan dalam Mutasi di Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

×

Pengamat Sebut Ada Kejanggalan dalam Mutasi di Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta
Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta. (foto: istimewa)
Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta
Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta. (foto: istimewa)

“Tak ada kewenangan staf ahli. Lagi pula, dalam Perda tak ada itu istilah staf ahli,” imbuh Agus Yasin.

Di kesempatan tersebut, Agus pun mempertanyakan peran Bupati Purwakarta. Selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), Bupati Purwakarta dianggap tak berdaya menghadapi kekisruhan pada manajemen Perumda Gapura Tirta Rahayu. “KPM tampak melakukan pembiaran,” ujar Agus Yasin.

Baca Juga:  Buntut Polemik Baju Lebaran, Om Zein Perintahkan Disdik Purwakarta Nonaktifkan Kepsek

Sementara Staf Ahli Gapura Tirta Rahayu, Lalam Martakusumah menegaskan, pelaksanaan rotasi dan mutasi di tubuh Perumda Tirta Rahayu Purwakarta sudah sesuai aturan. Ia mengklaim tak ada yang dilanggar dalam proses tersebut.

Baca Juga:  Liburan Akhir Tahun, Jangan Lewatkan Tempat Wisata Taman Batu Purwakarta

Menurutnya, rotasi dan mutasi di internal Perumda Tirta Rahayu Purwakarta merupakan kebutuhan organisasi. Ia mengaku sebagai staf ahli dirinya tak punya kewenangan di ranah teknis. Termasuk soal rotasi dan mutasi.

Menurut Agus, pelantikan pegawai hasil mutasi dan rotasi kali ini merupakan hasil keputusan direksi. Ia pun mengaku diajak ikut rapat direksi  untuk membahas kekosongan jabatan. Di antaranya jabatan Kabag Umum yang kosong karena pejabat sebelumnya kini menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan.

Baca Juga:  Kampung Pasir Kole, Tambah Destinasi Wisata Alam di Purwakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3