Pengamat Sebut Ada Kejanggalan dalam Mutasi di Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta
Pusat pelayanan Perumda Tirtra Rahayu Purwakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul mutasi dan rotasi di internal perusahaan daerah yang mengelola air bersih tersebut.

Bahkan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin menilai ada kejanggalan dalam proses rotasi dan mutasi pegawai di perusahaan yang dikenal dengan nama PDAM tersebut.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Sebut Pelayanan Kependudukan Paling Banyak Diserbu Warga Purwakarta

Kejanggalan tersebut, kata Agus, salah satunya pelantikan pegawai hasil mutase dan rotasi dilantik oleh seorang staf ahli. Padahal sesuai aturan, seorang staf ahli tak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Baca Juga:  Mengutil di Minimarket, Pemuda Purwakarta Ditangkap Warga

“Kok bisa pegawai dirotasi, mutasi, dan dilantik oleh staf ahli?” ujar Agus Yasin kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

Agus menegaskan, kewenangan melakukan rotasi dan mutasi pegawai DPAM hanya bisa dilakukan oleh pejabat setingkat direksi. Sementara seorang staf ahli tak memiliki kewenangan tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Rabu 13 April 2022