Daerah

Pria di Garut Aniaya Anggota Satpol PP Usai Ditolong, Begini Kronologinya

×

Pria di Garut Aniaya Anggota Satpol PP Usai Ditolong, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Joko.

Baca Juga:  Atlet Binaragawati Anoy Roz Jadi Korban Kekerasan Oknum Ojol: Sudah Minta Maaf, Tapi Dipukul dan Ditendang

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko membenarkan bahwa anak buahnya mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas.

“Kami serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke Polres Garut,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Garut Diminta Waspadai Parsel Kadaluarsa Jelang Hari Raya Idul Fitri

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi situasi tak terduga di jalan. Apabila mengalami kecelakaan atau membutuhkan pertolongan, disarankan untuk tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (Red)

Baca Juga:  Soal Kenaikan UMK Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2