Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Joko.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko membenarkan bahwa anak buahnya mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas.
“Kami serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke Polres Garut,” tegasnya.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi situasi tak terduga di jalan. Apabila mengalami kecelakaan atau membutuhkan pertolongan, disarankan untuk tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News