Daerah

Pria di Garut Aniaya Anggota Satpol PP Usai Ditolong, Begini Kronologinya

×

Pria di Garut Aniaya Anggota Satpol PP Usai Ditolong, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Joko.

Baca Juga:  Waduh! Oknum Guru SD di Garut Cabuli Delapan Muridnya, Begini Modusnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko membenarkan bahwa anak buahnya mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas.

“Kami serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke Polres Garut,” tegasnya.

Baca Juga:  Gus Menteri: Jangan Mengabaikan Sisi Pemerataan Hasil Pembangunan

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi situasi tak terduga di jalan. Apabila mengalami kecelakaan atau membutuhkan pertolongan, disarankan untuk tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (Red)

Baca Juga:  Begini Kronologi Tewasnya Juru Parkir Dianiaya Tukang Ojek di Garut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2