Daerah

Pria di Garut Aniaya Anggota Satpol PP Usai Ditolong, Begini Kronologinya

×

Pria di Garut Aniaya Anggota Satpol PP Usai Ditolong, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Joko.

Baca Juga:  Satpol PP Garut Bongkar Gudang di Tarogong Kidul, Isinya Bikin Melongo

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko membenarkan bahwa anak buahnya mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas.

“Kami serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke Polres Garut,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Rekayasa Lalin di Jembatan Copong Imbas Dari Luapan Air Sungai

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi situasi tak terduga di jalan. Apabila mengalami kecelakaan atau membutuhkan pertolongan, disarankan untuk tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (Red)

Baca Juga:  Tragis! Sering Konsumsi Jamur dari Kotoran Sapi, Seorang Remaja di Pangandaran Lumpuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2