Pengedar Ganja Antar-Provinsi Diciduk Di Cianjur

JABARNEWS | BANDUNG – Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polda Jawa Barat berhasil ciduk tiga orang tersangka pengedar gelap narkotika jenis daun ganja di Kabupaten Cianjur pada (17/7/2018). Dari hasil penyelidikan dan profiling, ternyata para tersangka yang terdiri dari IS, K, dan M merupakan pengedar dengan skala besar yang masuk pada jaringan antar Provinsi.

Baca Juga:  Rapid Test Antigen di Terminal Leuwipanjang, 9 Penumpang Reaktif Covid-19

“Para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (18/7/2018).

Adapun peran dari para tersangka, yakni E yang statusnya masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemilik barang narkotika dari Aceh, IS, dan K sebagai penerima atau pengedar, sedangkan M sebagai seorang supir.

Baca Juga:  Janda Asal Tebing Tinggi Ditangkap Terkait Pengedaran Narkoba

Dari pengungkapan kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 6 kardus berisi 100 bata daun ganja kering berat bruto kurang lebih 100 kilogram senilai Rp. 400 juta, 3 unit telepon genggam, dan 1 unit kendaraan roda empat.

“Dengan kasus yang di ungkap pada hari ini, dapat kita asumsikan 100 ribu orang terselamatkan dari bahayanya narkoba jenis ganja,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot dan PUPR Siapkan 1.879 Unit Hunian Murah Bagi Warga Bandung

Untuk selanjutnya, pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka dan barang bukti. Akan tetapi dapat diperkirakan para tersangka akan terancam ancaman hukuman Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama selama 20 tahun. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat