Daerah

Satres Narkoba Purwakarta Tangkap Pengedar Ganja, 97,7 Gram Barang Bukti Diamankan

×

Satres Narkoba Purwakarta Tangkap Pengedar Ganja, 97,7 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ganja
Barang bukati Ganja. (Foto: Istimewa).

“Pelaku sudah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” jelas Yudi.

Baca Juga:  Idulfitri Aman dan Berkesan, Kemenag Purwakarta Sampaikan Ini

MNJ dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, atau memiliki narkotika golongan I jenis ganja.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 12 April 2023

Yudi menegaskan, Polres Purwakarta akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Uu Minta Generasi Z Selamatkan Jabar dari Ketersediaan Pangan

“Kami berkomitmen menciptakan Purwakarta yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2