Daerah

Pengedar Narkoba Sembunyi di Warung Diciduk Polres Sergai

×

Pengedar Narkoba Sembunyi di Warung Diciduk Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pengedar narkoba. Iskandar pengedar narkoba jenis sabu ditangkap satuan narkoba Polres Serdang Bedagai hasil pengembangan dari penyalahgunaan narkotika sebelumnya

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu mengatakam tersangka ditangkap di warung Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (28/1/2020) diri hari.

Baca Juga:  Penuhi Keindahan Alam, Sukasari Purwakarta Kaya Akan Segudang Wisata

“Selain meringkus tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket narkoba diduga sabu berat bruto 0,20 gr, 1 smartphone dan 4 lembar slip transfer,” kata Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu pada jabarnews.com.

Ia menjelaskan, tertangkapnya tersangka Iskandar hasil dari pengembangan ditangkapnya Fadila (28) warga Dusun1, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 paket narkoba diduga berisi Sabu berat brutto 0,23 gr, 1 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Baca Juga:  Persib Bandung Juara Liga 1 2025, Dedi Mulyadi: Jabar Istimewa!

“Tersangka Iskandar sudah lama menjadi target sat narkoba, berhasil ditangkap atas pengembangan tersangka Fadila,” ujarnya.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Pantai Cermin yang sudah meresahkan masyarakat. Terutama salah satunya sudah menjadi target sehingga dilakukan pengembangan dari salah satu tersangka terlebih dahulu Ditangkap.

Baca Juga:  Mohammad Idris: Kasus Covid-19 di Kota Depok Meningkat!

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” terang AKP Martualesi Sitepu. (CR3)

Tinggalkan Balasan