Dinkes Kota Bandung Larang Pemberian Obat Sirup ke Pasien Anak

Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Maraknya kasus gangguan ginjal akut atipikal di kalangan anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar sementara ini fasilitas kesehatan sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat,” kata Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian di Kota Bandung, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:  Yana Mulyana Minta Pejabat di Kota Bandung Laporkan Harta Kekayaan

Terkait penemuan kasus di Kota Bandung, Anhar menuturkan, pihaknya menemukan dugaan satu kasus di Kota Bandung. “Itu pun sudah sembuh. Dia sempat dirawat di RSHS (RS Hasan Sadikin),” ucapnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Terjun Langsung Dalam Operasi 'Kejar Setoran'

Untuk penyebabnya, Anhar mengaku masih belum bisa memberikan informasi karena pihak RSHS masih meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca Juga:  Punya 1,4 Juta Kader, Atalia Praratya Yakin PKK Jabar Bisa Lahirkan Keluarga Sehat Tanggap Bencana