Pengedar Narkoba Sembunyi di Warung Diciduk Polres Sergai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pengedar narkoba. Iskandar pengedar narkoba jenis sabu ditangkap satuan narkoba Polres Serdang Bedagai hasil pengembangan dari penyalahgunaan narkotika sebelumnya

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu mengatakam tersangka ditangkap di warung Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (28/1/2020) diri hari.

Baca Juga:  Pilkades Serentak Segera Digelar, Kapolres Kumpulkan Tokoh Subang

“Selain meringkus tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket narkoba diduga sabu berat bruto 0,20 gr, 1 smartphone dan 4 lembar slip transfer,” kata Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu pada jabarnews.com.

Ia menjelaskan, tertangkapnya tersangka Iskandar hasil dari pengembangan ditangkapnya Fadila (28) warga Dusun1, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 paket narkoba diduga berisi Sabu berat brutto 0,23 gr, 1 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Baca Juga:  Bapanas Pastikan Stok Pangan saat Ramadhan hingga Lebaran Aman

“Tersangka Iskandar sudah lama menjadi target sat narkoba, berhasil ditangkap atas pengembangan tersangka Fadila,” ujarnya.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Pantai Cermin yang sudah meresahkan masyarakat. Terutama salah satunya sudah menjadi target sehingga dilakukan pengembangan dari salah satu tersangka terlebih dahulu Ditangkap.

Baca Juga:  Harapan Warga Agrabinta Cianjur kepada Pemerintah

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” terang AKP Martualesi Sitepu. (CR3)