Daerah

Bikin Resah Warga! Pengedar Sabu Ratusan Gram Diringkus Polres Purwakarta

×

Bikin Resah Warga! Pengedar Sabu Ratusan Gram Diringkus Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu 342,8 gram yang disita dari pengedar narkoba di Purwakarta.
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

Dalam pemeriksaan, DK mengaku barang haram itu dititipkan seorang pria berinisial PS alias Pegat. Polisi kini menetapkan PS sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tengah memburunya.

“Kini PS alias Pegat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Warga Cileueur Ciamis Cuci Baju Pakai Air Kotor Berwarna Hitam

Satres Narkoba Polres Purwakarta menegaskan masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK terancam dipenjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Pastikan Tidak Ada Warga Terinveksi Virus Corona

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar Rupiah,” jelas AKP Yudi.

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan Nataru 2024 di Kota Bandung Kondusif
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3