Dalam pemeriksaan, DK mengaku barang haram itu dititipkan seorang pria berinisial PS alias Pegat. Polisi kini menetapkan PS sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tengah memburunya.
“Kini PS alias Pegat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkap Yudi.
Satres Narkoba Polres Purwakarta menegaskan masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK terancam dipenjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar Rupiah,” jelas AKP Yudi.





