Ujang kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan prioritas Kapolres Purwakarta dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Narkoba merusak masa depan. Kami mengajak warga untuk bersama menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkotika,” tutup Yudi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News