Daerah

Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Sabu, Sita 7,16 Gram Barang Bukti

×

Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Sabu, Sita 7,16 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

Ujang kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.

Baca Juga:  Pasca Lebaran, Ketua MUI Purwakarta Sampaikan Hal Ini untuk TNI-Polri

Kasat Narkoba menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan prioritas Kapolres Purwakarta dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Pemda Cirebon Kucurkan 8.000 Liter Minyak Goreng Di Pasar Jamblang Cirebon

“Narkoba merusak masa depan. Kami mengajak warga untuk bersama menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkotika,” tutup Yudi. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2