Daerah

Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Cilamaya, 126 Gram Barang Bukti Disita

×

Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Cilamaya, 126 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | KARAWANG – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial A di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Dalam operasi yang digelar Rabu (24/9/2025) itu, polisi menyita barang bukti berupa 126,55 gram sabu siap edar beserta perlengkapan pengemasan seperti timbangan digital dan plastik.

Baca Juga:  Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciamis Bertambah Jadi Empat Orang

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, sudah lama menjadi target operasi. Ia diketahui kerap mengedarkan narkoba di wilayah pesisir utara Karawang, khususnya Cilamaya Wetan.

Baca Juga:  Belasan Pelajar di Karawang Diamankan Polisi Lantaran Hendak Lakukan Hal Ini

“Pelaku berinisial A sebenarnya sudah lama menjadi target karena sering mengedarkan narkoba di wilayah pesisir utara Karawang,” ujar Fiki dalam keterangan yang diterima, Selasa(30/9/2025).

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial A lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Untuk mengelabui petugas, tersangka juga kerap menggunakan identitas berbeda dalam setiap aksinya.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pemalsuan saat PPDB di Bogor, Polisi Amankan Lima Tersangka
Pages ( 1 of 2 ): 1 2