Daerah

Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Cilamaya, 126 Gram Barang Bukti Disita

×

Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Cilamaya, 126 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | KARAWANG – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial A di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Dalam operasi yang digelar Rabu (24/9/2025) itu, polisi menyita barang bukti berupa 126,55 gram sabu siap edar beserta perlengkapan pengemasan seperti timbangan digital dan plastik.

Baca Juga:  Atasi Pengangguran, Yossi-Aries Akan Cetak 50.000 Wirausaha Baru

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, sudah lama menjadi target operasi. Ia diketahui kerap mengedarkan narkoba di wilayah pesisir utara Karawang, khususnya Cilamaya Wetan.

Baca Juga:  Seorang Ayah di Karawang Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama Tujuh Tahun, Ancamannya Bikin Ngeri

“Pelaku berinisial A sebenarnya sudah lama menjadi target karena sering mengedarkan narkoba di wilayah pesisir utara Karawang,” ujar Fiki dalam keterangan yang diterima, Selasa(30/9/2025).

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial A lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Untuk mengelabui petugas, tersangka juga kerap menggunakan identitas berbeda dalam setiap aksinya.

Baca Juga:  Bupati Subang Dukung Penuh Reggae Star Festival 2020
Pages ( 1 of 2 ): 1 2