Daerah

Modus Baru! Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu Pakai Microtube PCR, 26 Gram Diamankan

×

Modus Baru! Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu Pakai Microtube PCR, 26 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: dok. Polres Purwakarta).

Saat ini, MRS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Gin)

Baca Juga:  Tangki Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Labuhanbatu Meledak, Empat Pekerja Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3