JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Purwakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial PNP (25), warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, berhasil diringkus karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di kediaman pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 114,76 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Setelah penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan tembakau sintetis tersebut melalui pembelian secara online menggunakan media sosial Instagram. Tidak hanya sebagai pembeli, PNP juga berperan sebagai pengedar.
“Setelah mendapat barangnya, pelaku menjual kembali tembakau sintetis ini dengan mempromosikannya melalui akun Instagram,” lanjut Yudi.