Pengelola Tambang Pasir di Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka

JABARNEWS | CIANJUR – Polisi menetapkan pengelola tambang pasir yang berada di Kampung Awi Larangan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut karena diduga pengelola tambang pasir milik PT Triadi, lalai hingga yang menyebabkan meninggalnya Saeful (40) seorang operator alat berat, yang tertimbun material longsor akibat jebolnya tanggul di lokasi tambang.

Baca Juga:  Polisi Minta Nelayan di Tasikmalaya untuk Tidak Melaut saat Cuaca Buruk

“Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial GT (45) berdasarkan hasil penyidikan petugas, karena diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Kapolres Cianjur melalui Paur Subbag Humas, Ipda Budi Setiayuda, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga:  Herman Suryatman Pastikan Aturan WFH-WFO Pasca Lebaran Berjalan Baik di Jabar

Hingga saat ini setidaknya sudah ada enam orang saksi sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat pihak Polres Cianjur akan lakukan koordinasi dengan DPMPTSP Jabar terkait perizinan tambang milik PT Triadi tersebut.

“Pengembangan kasus ini akan terus kita lakukan,” ujar Ipda Budi.

Baca Juga:  Penutupan Jalan Protokol di Purwakarta, Kendaraan Ini yang Boleh Lewat

Seperti diketahui, pada Selasa (2/12/2019) sekira pukul 11.30 WIB terjadi longsor di lokasi tambang pasir milik PT Triadi di Kampung Awi Larangan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut seorang pekerja tertimbun longsor, dan hingga saat ini korban belum ditemukan.(CR2)