Saat ditanya hakim apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding, ia menyatakan memilih banding. “Banding,” jawab Jayadi singkat.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menetapkan Jayadi sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan sampah secara ilegal dan merusak lingkungan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penindakan ini harus menjadi preseden penting bagi pengelola TPS liar lainnya.
“Hukuman terhadap tersangka J merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas. Ancaman pidana dalam kasus serupa bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” ujar Rasio dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.