Daerah

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

×

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: istimewa)

Saat ditanya hakim apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding, ia menyatakan memilih banding. “Banding,” jawab Jayadi singkat.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menetapkan Jayadi sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan sampah secara ilegal dan merusak lingkungan.

Baca Juga:  Masyarakat Purwakarta Meriahkan Pergantian Tahun Baru Islam Dengan Pawai Obor

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penindakan ini harus menjadi preseden penting bagi pengelola TPS liar lainnya.

Baca Juga:  Soal Meninggalnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA, Pengamat Bilang Begini

“Hukuman terhadap tersangka J merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas. Ancaman pidana dalam kasus serupa bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” ujar Rasio dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.

Baca Juga:  Heboh Soal Penyekapan Karyawan oleh Bosnya di Kota Depok, Ini Kesaksian Ketua RT
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3