Daerah

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

×

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: istimewa)

Kasus Jayadi dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:  Wali Kota Depok Mutasi 127 ASN, Sebut untuk Penyegaran

Pelaku yang terbukti mengelola sampah tanpa memperhatikan standar dan prosedur dapat diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun. (tik)

Baca Juga:  Indeks Kesehatan Kota Bandung di Atas Jabar, Yana Mulyana Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3