Daerah

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

×

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: istimewa)

Kasus Jayadi dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:  Kebakaran Landa Markas Brimob Depok, Hanguskan 7 Unit Asrama

Pelaku yang terbukti mengelola sampah tanpa memperhatikan standar dan prosedur dapat diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun. (tik)

Baca Juga:  BEM Purwakarta: Deklarasi Tolak Politik Uang Jangan Hanya Seremonial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3