“Kedua pelaku yang datang tiba-tiba langsung mengeroyok korban. Korban ditendang pada bagian muka hingga terjatuh, kemudian dipukul dan ditendang berkali-kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah dan badannya,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi kekerasan tersebut dipicu dendam lama antara pelaku dan korban yang berkaitan dengan tawuran perang sarung yang terjadi sebelumnya.
“Motifnya karena adanya dendam dari tawuran perang sarung sebelumnya, sehingga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Uyun.
Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya di kawasan Simpang Pasar Rebo, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta. Setelah ditangkap, keduanya langsung ditahan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” katanya.





