Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, kepolisian meningkatkan patroli, terutama pada malam hari selama bulan Ramadhan, guna mencegah aksi kekerasan yang dipicu konflik antar remaja.
“Kami tingkatkan patroli malam untuk antisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas selama bulan suci Ramadan ini,” tegas Uyun. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





