JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka dari berbagai jaringan pengedar, dengan barang bukti mencakup sabu, tembakau gorila, dan ribuan butir obat keras tertentu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, dari 26 kasus tersebut, 17 kasus merupakan peredaran sabu dengan total 20 tersangka. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram 42,7 gram.
Selain sabu, terdapat empat kasus tembakau gorila atau sintetis yang melibatkan enam tersangka, dengan barang bukti 141,4 gram. Sedangkan untuk obat keras tertentu, polisi menangani lima kasus dan menetapkan lima tersangka, dengan barang bukti antara lain 2.736 butir pil, 608 tramadol, 2.024 eksimer, dan 105 pil berlogo Y.
Kapolres menyoroti dua kasus menonjol, yakni pengungkapan pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram, serta kasus produksi tembakau gorila lengkap dengan 54,94 gram tembakau sintetis dan 73,2 mililiter cairan sintetis yang diduga sebagai bahan campuran.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjual narkotika secara online melalui media sosial, kemudian melakukan pengiriman dengan sistem tempel untuk menghindari pantauan aparat. Pelaku menyasar kalangan remaja hingga mahasiswa sebagai target utama peredaran.