Daerah

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

×

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Aceh
Pengungsi Rohingya jadi tersangka penyelundup manusia. (Foto: detikSumut).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengungsi Rohingya berinisial MA (35) jadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia.

Tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Wali Kota Ajay M Priatna Ditangkap KPK, Pemkot Cimahi Tunggu Kepastian

“Tersangka adalah pengungsi camp 1 blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Bukan Main! Gerombolan Monyet Liar di Tanjungsari Tasikmalaya Blokir Jalan Warga

MA membawa 136 orang ke Aceh dengan biaya masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.

MA dan AH memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu 10 Desember 2023.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Cirebon, Begini Modusnya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23