Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

Aceh
Pengungsi Rohingya jadi tersangka penyelundup manusia. (Foto: detikSumut).

Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke kantor polisi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa handphone milik keduanya.

“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia,” ungkapnya.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Angka Stunting di Kota Bandung Turun 

MA diketahui membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bangun Kesiapsiagaan Sejak Dini, Ratusan Pelajar di Aceh Ikuti Pelatihan Gempa Bumi dan Tsunami

Fahmi mengatakan bahwa setiap pengungsi yang hendak berangkat diharuskan membayar Rp14 juta hingga Rp 16juta. Uang itu diserahkan langsung ke MA.

Baca Juga:  BMKG Catat 25 Kali Gempa Bumi dalam Sepekan, Terjadi Penurunan Aktivitas di Sumut dan Aceh

MA berperan sebagai pengemudi kapal yang dibantu saksi AH dan HB. Selain itu, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal.