Daerah

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

×

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Aceh
Pengungsi Rohingya jadi tersangka penyelundup manusia. (Foto: detikSumut).
Aceh
Pengungsi Rohingya jadi tersangka penyelundup manusia. (Foto: detikSumut).

Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke kantor polisi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa handphone milik keduanya.

“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Sarankan Ini Untuk Antisipasi Kenaikan Kasus Saat Libur Panjang

MA diketahui membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bakal Bantu Promosikan Pariwisata Aceh

Fahmi mengatakan bahwa setiap pengungsi yang hendak berangkat diharuskan membayar Rp14 juta hingga Rp 16juta. Uang itu diserahkan langsung ke MA.

Baca Juga:  Kapal Muatan Puluhan PMI Ilegal Kandas di Laut Serdang Bedagai, Sempat Dikira Rohingya

MA berperan sebagai pengemudi kapal yang dibantu saksi AH dan HB. Selain itu, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3