Dalam pengecekan sementara, kata Raga, perusahaan yang disebutkan korban tidak terdaftar sebagai P3MI resmi, sehingga tidak memiliki legalitas untuk melakukan pemberangkatan pekerja migran.
“Perusahaan legal harus memiliki SIP3MI yang dikeluarkan oleh Kementerian P2MI untuk dapat beroperasi secara resmi,” katanya menegaskan.
Raga juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa memverifikasi legalitas perusahaan melalui portal resmi pemerintah di siskop2mi.go.id, yang menampilkan daftar perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin resmi.
“Dokumen SIP3MI ini adalah bukti legalitas perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga disarankan memeriksa akun media sosial P3MI untuk memastikan keberadaan dan aktivitas perusahaan, serta mengunjungi langsung kantor resminya guna memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan.
“Kunjungi langsung kantor P3MI untuk memastikan keberadaan dan memantau proses rekrutmennya,” pungkas Raga. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





