JABARNEWS | BANDUNG – Seorang wanita berinisial AU (38) ditangkap jajaran Polsek Palmerah setelah terbukti melakukan penipuan bermodus adopsi bayi. Pelaku menipu korbannya dengan menunjukkan foto bayi dari media sosial, lalu mengatur pertemuan di rumah sakit bersalin agar terlihat meyakinkan.
“Bayinya enggak ada. Foto bayi yang digunakan pelaku diambil dari media sosial, dan pertemuannya dilakukan di RS bersalin sehingga korban percaya. Ternyata penipuan,” ungkap Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan, kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku awalnya membangun komunikasi dengan korban melalui pertemanan atau media sosial. Setelah itu, ia menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi dengan imingi-iming biaya ringan, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp5,4 juta, yang disebut sebagai biaya administrasi dan persalinan.
“Pelaku menghubungi korban lewat WhatsApp setelah melihat status korban di media sosial. Lalu janjian bertemu di rumah sakit kawasan Palmerah,” jelas Eko.
Setelah menerima uang tunai dari korban, pelaku berpura-pura mengurus ke bagian kasir rumah sakit, namun kemudian menghilang tanpa jejak. Korban pun dibiarkan menunggu tanpa kejelasan.