JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi melantik Penjabat (Pj) Walikota Bekasi dan Penjabat Bupati Purwakarta, di Gedung Sate, Bandung, Selasa (13/3/18).
Menurut Aher, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi telah habis sejak 10 maret, sementara masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta habis pada 13 Maret ini.
Terkait hal tersebut, Aher menuturkan bahwa Undang-udang menyatakan bahwa tidak boleh ada kekosongan jabatan Kepala Daerah.
“Hari ini kami melantik Pejabat Walikota Bekasi dan Penjabat Bupati Purwakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya Mendagri melalui surat keputusannya menunjuk Kepala Kesbangpol Pemrov Jabar R Ruddy Gandakusumah menjadi pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi.
Sementara Penjabat Bupati Purwakarta menunjuk Taufik Budi Susanto dengan masa jabatan maksimal satu tahun atau sampai kepala daerah terpilih dilantik.
“Tugas pokok dan fungsi hampir sama dengan Walikota dan Bupati, namun tidak mempunyai kewenangan melakukan rotasi ASN dan menandatangani Perda kecuali mendapat persetujuan Mendagri,” katanya.
Aher berpesan agar penjabat harus melapor kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur setidaknya tiga bulan sekali.
Sementara itu saat dimintai tanggapannya terkait tugas barunya, Penjabat Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah mengatakan bahwa saat ini salah satu tugasnya yakni mensukseskan Pilkada serentak 2019.
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengemban amanat yakni menjadi pemangku kebijakan, ini menjadi tantangan bagi saya,” ujarnya. (Dan)
Jabarnews | Berita Jawa Barat