Ia menjelaskan, perampingan organisasi dilakukan dengan menggabungkan beberapa dinas menjadi lebih ringkas, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Aep juga membantah tegas informasi yang menyebut adanya rencana pemberhentian PPPK paruh waktu. Ia menyebut kabar tersebut tidak benar dan hanya sebatas isu.
Lebih lanjut, ia memastikan kondisi kepegawaian di Karawang tetap stabil dan tidak terdampak kebijakan efisiensi yang sedang berjalan.
Sebelumnya, isu pengurangan PPPK mencuat seiring penerapan kebijakan efisiensi anggaran serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Aturan tersebut membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditargetkan berlaku penuh pada 2027.
Kondisi ini mendorong sejumlah daerah melakukan penyesuaian anggaran, yang dikhawatirkan berdampak pada jumlah PPPK. Namun, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan kebijakan tersebut tidak akan berujung pada pengurangan tenaga PPPK di wilayahnya. (tiv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





