Daerah

Penjelasan Polda Jabar Soal Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Wanita di Cirebon

×

Penjelasan Polda Jabar Soal Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Wanita di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi penganiayaan mahasiwa Politeknik Pelayaran Surabaya.
Ilustrasi aksi penganiayaan . (foto: istimewa)
Ilustrasi aksi penganiayaan mahasiwa Politeknik Pelayaran Surabaya.
Ilustrasi aksi penganiayaan . (foto: istimewa)

Menurut laporan, PLP mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik seperti pemukulan dan penjambakan yang mengakibatkan luka pada tubuhnya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya memar di beberapa bagian tubuh korban.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh anggota kepolisian. Semua pelanggaran akan diproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku,” tegas Adiwijaya dalam pernyataan resmi, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:  Kades Sukabakti: Rawan Longsor, Akses Jalan Bandung-Cianjur Perlu Pelebaran

Adiwijaya menambahkan bahwa timnya telah diperintahkan untuk mengusut tuntas kasus ini. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi klarifikasi kepada korban dan saksi, pengumpulan bukti tambahan, hingga pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk menentukan sanksi bagi pelaku.

Baca Juga:  Daftarkan Anak Jadi Polisi, Tukang Bubur di Cirebon Dimintai Uang Rp310 Juta

Selain penahanan, Bripda AA juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi fisik dan mental pelaku berada dalam keadaan stabil.

Dalam perkembangan kasus ini, korban bersama keluarganya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Adiwijaya pun memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan adil.

Baca Juga:  Remaja Bandung Korban TPPO Kamboja Dipulangkan, Polisi Cari Dalangnya

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh tanggung jawab dan memastikan tidak ada intervensi. Penanganan akan dilakukan secara transparan demi keadilan bagi korban,” pungkas Adiwijaya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2