JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan izin bangunan. Sebuah bangunan di Jalan Tubagus Ismail resmi disegel pada Senin, 7 Juli 2025, karena terbukti melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut diketahui melampaui izin lima lantai yang diberikan—namun malah dibangun menjadi enam lantai. Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai restoran juga menggunakan trotoar, ruang publik milik pejalan kaki, sebagai bagian dari struktur bangunan.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Ciptabintar Bambang Suhari, Kasatpol PP Bambang Sukardi, serta perwakilan Polri dan TNI.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” ujar Erwin.
Penyegelan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dengan harapan pemilik bangunan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki pelanggaran dan menyesuaikan dengan izin yang berlaku.