Daerah

Serobot Trotoar, Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

×

Serobot Trotoar, Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

Sebarkan artikel ini
Segel
Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan izin bangunan. Sebuah bangunan di Jalan Tubagus Ismail resmi disegel pada Senin, 7 Juli 2025, karena terbukti melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut diketahui melampaui izin lima lantai yang diberikan—namun malah dibangun menjadi enam lantai. Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai restoran juga menggunakan trotoar, ruang publik milik pejalan kaki, sebagai bagian dari struktur bangunan.

Baca Juga:  Responsif terhadap Ancaman Siber, Erwin Tegaskan Sistem Keamanan Data Aman

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Ciptabintar Bambang Suhari, Kasatpol PP Bambang Sukardi, serta perwakilan Polri dan TNI.

Baca Juga:  Jabar Dukung FAO Kembangkan Jalur Laluan Ikan Endemik pada Bendungan

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” ujar Erwin.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Erwin Kobarkan Semangat Anti-Penjajahan di Aksi Bela Palestina Bandung

Penyegelan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dengan harapan pemilik bangunan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki pelanggaran dan menyesuaikan dengan izin yang berlaku.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23