
Masih menurut Hidayat, motif para pelaku diduga karena emosi dan rasa kesal saat korban melewati pangkalan ojek mereka.
“Motif utama adalah rasa kesal pelaku terhadap korban yang dianggap melanggar wilayah mereka,” ujar Hidayat.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait detil kronologi hingga korban mengalami luka.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kejadian ini juga memicu ketegangan di lokasi, di mana ratusan pengemudi ojol mendatangi pangkalan ojek di wilayah Cimekar dan Cimincrang sebagai bentuk protes.
Bentrok antara pengemudi ojol dan opang tersebut sempat viral di media sosial, menambah perhatian publik terhadap kasus ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News