JABARNEWS | CIANJUR – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur mencatat angka perceraian pada 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang Januari–Agustus 2025 tercatat 3.159 permohonan perceraian, turun dari 3.945 kasus pada 2024.
Hakim sekaligus Juru Bicara PA Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan mayoritas perceraian dipicu masalah ekonomi yang erat kaitannya dengan kecanduan judi online, sehingga banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai.
“Sepanjang 2025 kami menerima 3.159 permohonan perceraian, 2.889 perkara sudah diputus. Angka ini menurun dibanding 2024 yang mencapai 3.945 kasus,” ujar Ahmad Yani, Rabu (10/9/2025).
Ahmad menyebutkan, mayoritas gugat cerai diajukan pihak istri dengan rentang usia pasangan antara 25 hingga 50 tahun. Sementara permohonan cerai talak oleh suami jumlahnya relatif kecil.
Dalam proses mediasi, sebagian besar pasangan tetap memilih berpisah karena persoalan ekonomi. Persidangan mengungkap banyak kasus di mana suami kecanduan judi online, sehingga istri yang bekerja dan berpenghasilan tetap memilih mengajukan gugatan.