Daerah

Kasus Perceraian di Cianjur Turun, Judi Online Jadi Pemicu Utama

×

Kasus Perceraian di Cianjur Turun, Judi Online Jadi Pemicu Utama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus perceraian di Karawang--
Ilustrasi kasus perceraian. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur mencatat angka perceraian pada 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang Januari–Agustus 2025 tercatat 3.159 permohonan perceraian, turun dari 3.945 kasus pada 2024.

Hakim sekaligus Juru Bicara PA Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan mayoritas perceraian dipicu masalah ekonomi yang erat kaitannya dengan kecanduan judi online, sehingga banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai.

Baca Juga:  Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

“Sepanjang 2025 kami menerima 3.159 permohonan perceraian, 2.889 perkara sudah diputus. Angka ini menurun dibanding 2024 yang mencapai 3.945 kasus,” ujar Ahmad Yani, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:  Parah! Wanita Ini Nekat Jadi Pengepul Duit Judi Online, Kini Nginap di Hotel Prodeo

Ahmad menyebutkan, mayoritas gugat cerai diajukan pihak istri dengan rentang usia pasangan antara 25 hingga 50 tahun. Sementara permohonan cerai talak oleh suami jumlahnya relatif kecil.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Hebel Terguling di Purwakarta, Satu Balita dan 4 Orang Dewasa Jadi Korban

Dalam proses mediasi, sebagian besar pasangan tetap memilih berpisah karena persoalan ekonomi. Persidangan mengungkap banyak kasus di mana suami kecanduan judi online, sehingga istri yang bekerja dan berpenghasilan tetap memilih mengajukan gugatan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2