Ia juga menjelaskan seluruh perkara perceraian wajib melalui tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Meski tidak selalu berhasil mencegah perceraian, proses mediasi kerap menghasilkan kesepakatan terkait hak asuh anak, nafkah anak, hingga pembagian harta bersama.
Menurutnya, tren perceraian pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang jumlahnya belum mencapai 9.000 perkara.
Sementara dari sisi usia, penggugat bervariasi mulai dari pasangan yang baru menikah hingga puluhan tahun, dengan mayoritas berada pada rentang usia 30–40 tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





