JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Ketiganya diduga berperan penting dalam jaringan yang telah menjual sedikitnya 25 bayi sejak tahun 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tiga DPO yang kini dalam pengejaran adalah perempuan berinisial P, NY, dan YT.
“Tiga DPO ini berperan sebagai agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, dan penampung bayi. Mereka adalah kunci utama dalam jaringan ini,” ungkap Hendra, Kamis (18/7/2025) di Mapolda Jabar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan enam bayi yang rencananya akan dikirim ke Singapura.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga DPO tersebut diduga merupakan pemodal utama sindikat.