- Mendukung penertiban bangunan liar di seluruh wilayah Subang secara adil, namun meminta pemerintah memberikan kejelasan nasib dan kompensasi bagi para pelaku usaha kecil yang terkena dampak.
- Menuntut dihentikannya kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat Subang.
- Mendesak sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022, khususnya terkait jalur jalan provinsi di pusat kota.
Peringati 100 Hari Bupati Subang, Aksi Mahasiswa Sampaikan 10 Tuntutan
