
“Fasilitasi tukar menukar tanah wakaf sangat vital mengingat penggunaannya untuk proyek strategis nasional yang mempunyai tujuan mulia untuk kepentingan bersama. Yang terpenting tentunya agar keseluruhan prosesnya dapat dilakukan sesuai aturan berlaku dan diharapkan sinergi dari semua pihak yang terkait,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News