Daerah

PERPAMSI Desak Revisi Regulasi yang Hambat PDAM, Ancaman Krisis Air Bersih Mengintai!

×

PERPAMSI Desak Revisi Regulasi yang Hambat PDAM, Ancaman Krisis Air Bersih Mengintai!

Sebarkan artikel ini
Perpamsi
Rakernas PERPAMSI di Hotel Haris, Kota Bandung, Kamis (13/2/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan yang dinilai menghambat kinerja PDAM atau Perumda di seluruh Indonesia.

Dalam Rakernas PERPAMSI di Hotel Haris, Kota Bandung, Kamis (13/2/2025), Direktur Eksekutif PERPAMSI, Dr. Subekti, mengungkapkan bahwa ada tiga regulasi yang berdampak negatif pada operasional PDAM, yaitu PP No. 5/2021, Permen PUPR No. 3/2023, dan Permen ESDM No. 14/2024.

Baca Juga:  USB YPKP Gelar International Guest Lecture: Big Data, Data Science dan Artificial Intelegence

“PP No. 5 Tahun 2021 membatasi pengambilan air hanya 20% dari potensi mata air yang tersedia, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat. Akibatnya, layanan air bersih bisa terganggu karena keterbatasan pasokan air baku,” jelas Subekti.

Baca Juga:  Gandeng TNI-Polri, PPSI Lakukan Trauma Healing kepada Korban Gempa Cianjur

Selain itu, Permen PUPR No. 3/2023 juga menuai kritik karena mengatur tata cara perizinan sumber daya air secara surut hingga 1 November 2019. PDAM yang terlambat mengurus izin dari tanggal tersebut bisa dikenakan denda berlipat-lipat.

Baca Juga:  Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri, Padahal Tahapan Pemilu 2024 sedang Berlangsung

“Aturan ini memberatkan PDAM yang sudah kesulitan keuangan. Denda yang terus bertambah justru akan menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2