Panwaslu Mulai Rekrut Pengawas Pemilu Di TPS

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejak sepekan lalu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta, mulai merekrut ribuan pengawas yang akan ditempatkan di masing masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Purwakarta.

“Betul. Totalnya 1492 orang PTPS yang kita rekrut,” kata Ketua Panwaslu Kab. Purwakarta, Oyang Este Binos, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/5/2018).

Baca Juga:  Ingat! Sekolah di Cirebon Harus Atur Kedatangan dan Kepulangan Siswa

Proses rekrutmen, tambah dia, dilakukan oleh masing masing Panwaslu tingkat kecamatan dibantu Pengawas Pemilu Lapangan(PPL). Tahapan dimulai dengan penerimaan dokumen pendaftaran, tanggapan publik, wawancara lalu penetapan, dan pelantikan.

“Target tanggal 3 Juni 2018, pendaftar yang memenuhi syarat sudah dilantik,” tandasnya.

Dikatakannya, berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pemberhentian Petugas Pengawas, syarat menjadi Pengawas TPS di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, bukan pengurus partai politik serta pendidikan minimal SLTA/sederajat.

Baca Juga:  Korban Pembunuhan di Tanah Sareal Bogor Terungkap: Warga Desa Ciherang yang Rajin Ibadah

“Rekrutmen dilakukan terbuka dan diumumkan ke publik,” ujarnya.

Adapun tugas PTPS, jelas Binos, yakni melakukan pengawasan terhadap jalannya pemungutan suara dari mulai persiapan, pelaksanaan, hingga proses penghitungan suara dilakukan. Termasuk mengawasi pergerakan logistik Pemilu dari TPS ke PPS maupun sebaliknya. PTPS juga berkewajiban melaporkan hasil pengawasannya ke PPL di tingkat desa.

Baca Juga:  Gomez : Kemenangan Dulu, Itu Hanya Masa Lalu

“Masa kerja PTPS, kurang lebih satu bulan,” ujarnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat