JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor resmi menaikkan status kasus dugaan pesta gay yang digelar di sebuah vila kawasan Megamendung, Puncak, menjadi tahap penyidikan. Perkembangan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada Minggu (6/7/2025).
“Saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan, dan kami sudah memeriksa 10 orang sebagai saksi,” ungkap AKP Teguh dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini mencuat setelah video penggerebekan yang memperlihatkan puluhan pria diamankan dari sebuah acara bertajuk Family Gathering The Big Star menjadi viral di media sosial pada 22 Juni 2025. Lokasi kejadian berada di sebuah vila di kawasan wisata Megamendung, Kabupaten Bogor.
Polisi mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan serupa sudah dua kali digelar oleh penyelenggara, bahkan sebelumnya dilakukan di wilayah kabupaten lain.
AKP Teguh menjelaskan bahwa para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Pornografi, dan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan penyediaan tempat untuk asusila.