Petani Jeruk Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Simalungun

Petani Jeruk
Petani Simalungun ditangkap saat transaksi sabu. (Foto: Istimewa).

Ronald menambahkan, polisi sudah menahan kedua tersangka dan barang bukti disita untuk diproses secara hukum. Terkait pemasok sabu tersebut, polisi akan melakukan pengembangan.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Riung Bandung Ditangkap, Dua Kakinya Ditembak

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Asyik, Lebaran 2020 Melintasi Tol BORR Akan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News