JABAR NEWS | KARAWANG – Petugas kepolisian polres karawang berhasil meringkus penjual senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku Bernisial N-N (39), Warga kampung Tambunsari, RT 10/04, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Menurut Wakapolres Karawang, Kompol Irwansyah, pelaku mendapatkan Senjata tersebut dari seseorang yang bernama IYS, Warga Kampung melaka, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Pelaku ditangkap saat akan menjual senjata api rakitan kepada Seorang Warga di kampung Dukuh Karya, Rengasdengklok, Karawang.
“Kami Menangkap Pelaku dan terbukti memiliki senjata api rakitan tanpa izin dan akan menjualnya kepada warga sekitar,” Kata Wakapolres Karawang, Rabu (12/04/2017).
Di depan petugas, Pelaku mengaku baru pertama kali menjual senjata api rakitan kepada warga. Meski demikian, Petugas kepolisian Masih mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
“Kami akan mendalami, Apakah pelaku ini terlibat jaringan teroris atau bukan,” Terang Wakapolres.
Dari tangan pelaku, Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan Satu Buah Sejata api rakitan jenis Revolver, Lima Butir Amunisi. Atas perbuatanya, Pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Mul)
Jabar News | Berita Jawa Barat