Daerah

Pidato Ketua MPR, Menkeu Nilai Menyesatkan

×

Pidato Ketua MPR, Menkeu Nilai Menyesatkan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pidato Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus 2018, yang mengatakan bahwa besar pembayaran pokok utang pemerintah jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp.400 trilun atau tujuh kali lebih besar dari dana desa dan enam kali dari anggaran kesehatan di luar batas kewajaraan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bermuatan politis dan menyesatkan.

Baca Juga:  Duh, Sudah 20 Tahun Pasangan Lansia di KBB Tempati Gubuk Reyot

“Itu bermuatan politis dan menyesatkan,” jelas Menkeu dikutip dari akun facebook-nya.

Sri menjelaskan, pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp.396 triliun dihitung per posisi hutang akhir desember 2017. Dari jumlah tersebut 44% adalah hutang yang dibuat periode sebelum presiden Jokowi. Ketua MPR saat itu bagian dari kabinet.

Baca Juga:  Lakukan Penipuan, Dosen UNPI Terancam Diberhentikan

“Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan,” jelas Sri dilansir dari laman nawalaksp.id.

Baca Juga:  Pasurtri Lansia Di Bekasi Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Anggota TNI, Begini Akhir Kasusnya

Tahun 2018 pembayaran pokok utang Rp.396 triliun anggaran sedang anggaran kesehatan Rp.107,4 triliun atau perbandingannya turun 3,68%. Artinya rasio yang baru ini sudah turun dalam 9 tahun sebesaar 19,4%. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan