Pidato Ketua MPR, Menkeu Nilai Menyesatkan

JABARNEWS | JAKARTA – Pidato Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus 2018, yang mengatakan bahwa besar pembayaran pokok utang pemerintah jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp.400 trilun atau tujuh kali lebih besar dari dana desa dan enam kali dari anggaran kesehatan di luar batas kewajaraan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bermuatan politis dan menyesatkan.

Baca Juga:  Inilah Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

“Itu bermuatan politis dan menyesatkan,” jelas Menkeu dikutip dari akun facebook-nya.

Sri menjelaskan, pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp.396 triliun dihitung per posisi hutang akhir desember 2017. Dari jumlah tersebut 44% adalah hutang yang dibuat periode sebelum presiden Jokowi. Ketua MPR saat itu bagian dari kabinet.

Baca Juga:  Polres Subang Berhasil Amankan Dua Orang Begal, Empat Lainnya Masih Dicari

“Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan,” jelas Sri dilansir dari laman nawalaksp.id.

Baca Juga:  Antusiasnya Ribuan Siswa RA Di Subang Ikuti Pelatihan Manasik

Tahun 2018 pembayaran pokok utang Rp.396 triliun anggaran sedang anggaran kesehatan Rp.107,4 triliun atau perbandingannya turun 3,68%. Artinya rasio yang baru ini sudah turun dalam 9 tahun sebesaar 19,4%. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat