Daerah

Pidato Ketua MPR, Menkeu Nilai Menyesatkan

×

Pidato Ketua MPR, Menkeu Nilai Menyesatkan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pidato Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus 2018, yang mengatakan bahwa besar pembayaran pokok utang pemerintah jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp.400 trilun atau tujuh kali lebih besar dari dana desa dan enam kali dari anggaran kesehatan di luar batas kewajaraan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bermuatan politis dan menyesatkan.

Baca Juga:  Disperindag Cirebon: Kerajinan Harus Manfaatkan Pasar Lokal

“Itu bermuatan politis dan menyesatkan,” jelas Menkeu dikutip dari akun facebook-nya.

Sri menjelaskan, pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp.396 triliun dihitung per posisi hutang akhir desember 2017. Dari jumlah tersebut 44% adalah hutang yang dibuat periode sebelum presiden Jokowi. Ketua MPR saat itu bagian dari kabinet.

Baca Juga:  Lowongan 1.386 Formasi PPPK di Purwakarta Segera Dibuka, Buruan Cek Disini!

“Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan,” jelas Sri dilansir dari laman nawalaksp.id.

Baca Juga:  Polda Jabar Catat 2.280 Orang Meninggal di Jalan Raya Sepanjang 2020

Tahun 2018 pembayaran pokok utang Rp.396 triliun anggaran sedang anggaran kesehatan Rp.107,4 triliun atau perbandingannya turun 3,68%. Artinya rasio yang baru ini sudah turun dalam 9 tahun sebesaar 19,4%. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan