JABARNEWS | LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar narkoba, Abdul Rawi (33) warga Dusun 1, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu.
Dari tersangka di sita barang bukti 18 paket narkoba jenis sabu dengan berat 9.62 gram,2 kaca pirex, 2 mancis, 1 smartphone dan uang Rp 581 ribu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka Abdul Rawi berdasarkan laporan warga di media sosial tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Panai Tengah. Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Adanya postingan di group media sosial tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Gajah Mada, Desa Telaga Suka, ” katanya, Sabtu (27/3/2021).
Masih kata dia, polisi sempat kewalahan menangkap tersangka yang terkenal licik. Berkat informasi masyarakat akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 18 paket narkoba dengan berat brutto 9,62 gram.
“Tersangka mengaku baru 3 bulan mengedarkan narkoba, kasusnya masih kita kembangkan, terhadap bandar berinisial A warga Panai Tengah,” bilangnya. (Ptr)