JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung meringkus RR (30), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Soreang, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian viral di media sosial.
“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di RS Sartika Asih dan hasilnya sudah kami terima,” ujar Olot dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (14/5/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, tiga korban mengaku telah mengalami persetubuhan, sedangkan lima lainnya mengaku mengalami tindakan pencabulan secara fisik, seperti diraba dan dicium.
“Tiga korban ini mengaku disetubuhi oleh terduga pelaku. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan, berupa peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” lanjutnya.